Disqus for NHnime

Robin Hood dunia maya terancam bui


Robin Hood dunia maya, Jeremy Hammond, nampaknya harus menjalani beberapa tahun kehidupannya di balik jeruji besi. Hal ini setelah dirinya dinyatakan bersalah terkait kasus peretasan yang merugikan jutaan orang.
Seperti yang dilansir oleh Huffington Post (28/5), anggota dari Hacktivist Anonymous ini diduga telah meretas beberapa firma intelijen dan situs. Akibatnya, data mengenai surat elektronik dan kartu kredit dari sekitar satu juta orang raib dan tak diketahui keberadaannya.
Pria berusia 28 tahun ini sendiri memang mengakui keterlibatannya dalam kegiatan ini. Dikatakannya, aksi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir 2011 silam dengan menyerang jaringan Stratfor Global Intelligence Service.
Dalam gugatan jaksa di pengadilan, Hammond sendiri dituntut hukuman 30 tahun penjara. Namun, dengan pengakuannya ini, dakwaan bisa dikurangi hingga sepuluh tahun jika disetujui oleh hakim pada 6 September mendatang.
Meskipun mengakui perbuatannya, Hammond sendiri tak menganggap apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. menurutnya, ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada semua orang mengenai sistem perbankan dan perkreditan yang dilaksanakan di AS.
"Saya melakukan hal ini karena percaya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang pemerintah dan perusahaan lakukan di balik layar. Saya melakukan apa yang saya percayai benar," kata Hammond waktu itu.
Menanggapi hal ini, jaksa federal sendiri mengambil sudut pandang lain. Menurut mereka, Hammond tak ubahnya pelaku kejahatan cyber lainnya yang pernah ditangkap.

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Robin Hood dunia maya terancam bui. Berlangganan melalui email sekarang juga:

dzulCYBER

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Robin Hood dunia maya terancam bui"

Posting Komentar

dzulCYBER